Pekanbaru,sorotkabar. com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di BNI Bengkalis. Penyimpangan ini merugikan negara Rp46 miliar.
"Ada penetapan tersangka 7 orang," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Ahad (13/10/2024).
Sejauh ini belum diketahui identitas dan peran dari masing-masing tersangka. Begitu juga, terkait penahanan tersangka baru tersebut.
"Dari pegawai bank dan tersangka lain yang diuntungkan dengan tindak pidana yang terjadi," pungkas Anom.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang saat ini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Tiga tersangka yang berstatus terdakwa itu adalah Romy Rizki. Dia merupakan mantan kepala cabang bank tersebut. Pesakitan lainnya adalah Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto yang merupakan mantan pegawai bank yang sama.
Kasus berawal pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2023. Ketika itu Kontrol Internal Bank melakukan pengolahan data portepel kredit pada unit kerja wilayah tugas di Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis dengan cara melakukan pemanggilan (call) secara acak terhadap 16 debitur berdasarkan nomor handphone yang tercantum dalam sistem icons maupun aplikasi eLo.
Hasilnya, ditemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut Satuan Audit Internal Bank Kantor Pusat kemudian melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas bank.
Dari audit itu, ditemukan 654 debitur yang digunakan nama atau identitasnya dalam pengajuan KUR untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga dengan total penyaluran sebesar Rp65.200.000.000 pada Oktober 2020 hingga Juni 2022.
Petugas Bank BNI Cabang Pembantu OBO Bengkalis yang menyalurkan KUR tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur berikut usaha serta aset yang menjadi jaminan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyebut, analisa dilakukan hanya berdasarkan kelengkapan data-data yang diberikan oleh pihak lain/pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut sehingga menimbulkan kerugian pada bank sebesar Rp46.617.192.219.
"Dalam kasus ini tersangka TR selaku Pemimpin Bank BNI Kantor Cabang Pembantu OBO Bengkalis periode bulan Agustus 2020 sampaj bulan April 2021 bertindak sebagai pemutus menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan," kata Nasriadi.
Masing-masing debitur mendapat kredit sebesar Rp 100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektar dari Doni Suryadi selaku Penyelia Pemasaran untuk dapat diberikan pembiayaan dalam bentuk kredit (lending) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT Bank BNI dan uang pencairan KUR tidak digunakan oleh masing-masing debitur,.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rai Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)